Larangan menikah dengan kerabat dekat atau saudara nyatanya memang ada maksud sterendiri yang ada di dalamnya. Larangan ini sudah dapat dibuktikan lewat cerita desa Kush di Mesir. Lantaran pernikahan disana terhitung teramat mahal, menyebabkan orang-orang di desa Kush menikahkan anak – anaknya dengan kerabat dekat serta sepupunya. Yang pada akhirnya melahirkan keturunan yang 60 % dari keturunannya itu cacat. Berita ini ditulis dari surat berita dengan oplah paling besar di Mesir, harian Al – Ahram.
Disamping peristiwa di Mesir tadi, sempat juga berlangsung pada zaman Khalifah Umar bin Khathab. Dijumpai mata kanan dari beberapa kelompok suku Quraisy lemah fisiknya. Lihat keanehan itu lalu Umar juga ajukan pertanyaan, “Mengapa kalian terhina? ” Mereka menjawab, “Bapak – ayah serta ibu – ibu kami yaitu kerabat dekat. ” Umar menyampaikan “Benar kalian! ”
Kemudian Imam Syafi’i juga pernah mengingatkan perihal bahayanya menikah dengan orang yang berasal dari kerabat dekat. “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknya mempunyai daya pikir yang lemah.”
Jika menyimak dari dunia kedokteran, seorang ilmuwan ilmu genetika dari University of Hawaii, Debra Lieberman mengemukakan, ”Pernikahan dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.”
Selain kerugian dari hasil yang diperoleh, kerugian lain juga yang timbul adalah tidak akan menambah ikatan kekerabatan yang baru dengan orang lain, dan tidak memperluas hubungan persaudaraan antar umat muslim

0 comments:
Post a Comment