Jaman moderen ini makin banyak wanita yang bekerja di luar rumah lantaran beragam argumen seperti untuk penuhi kebutuhan keluarga, suka bekerja di luar, sampai menginginkan mempunyai karier yang mapan seperti lelaki. Bagaimana pandangan Islam mengenai wanita bekerja di luar rumah?
Dalam Al-Qur’an sudah diterangkan kalau seseorang wanita lebih baik ada di dalam rumah terkecuali bila ada kepentingan yang mendesak hingga diijinkan untuk keluar rumah dengan seizin keluarga atau suami bila sudah berumah tangga. Tetapi ada banyak batasan yang perlu dipatuhi yakni :
1. Tidak diperbolehkan keluar rumah sendirian apalagi sampai pulang larut malam.
2. Jika keluar sendiri tanpa ditemani maka sebaiknya melihat kondisi dan situasi dijalan untuk menjaga keamanan mereka.
3. Menggunakan pakaian rapi, sopan dan menutup aurat untuk menghindari hal-hal negatif di jalan.
4. Tidak menggunakan perhiasan berlebihan sehingga dapat memicu tindakan kriminal
5. Tidak menggunakan riasan make up dan wangi-wangian yang berlebihan sehingga dapat mengundang perhatian
6. Menundukkan pandangan mata dari lawan jenis.
7. Membatasi pergaulan dengan lawan jenis sehingga dapat menghindari fitnah
8. Bertutur kata baik, sopan, dan menjaga perilaku terhadap orang lain khususnya lawan jenis untuk menghindari fitnah
9. Menjaga kehormatan diri dan keluarga dengan selalu menjaga sikap dan tingkah laku dimanapun tempatnya.
Dalam QS. Al-Ahzab ayat 33 telah dijelaskan bahwa seorang wanita hendaknya selalu berada didalam rumah, tidak berhias berlebihan, bertingkah laku baik, dan mendirikan shalat karena banyak hal negataif yang dapat menimpa seorang wanita jika mereka keluar rumah tanpa seizin keluarga atau suaminya. Saat ini banyak sekali pemberitaan negatif seputar wanita yang bekerja diluar rumah mulai dari tindakan kriminal hingga perselingkuhan, jadi sesungguhnya seorang wanita bekerja menurut pandangan Islam lebih banyak memberikan kemudharatan dari pada kebaikan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Tetapi jika memang seorang wanita terpaksa harus bekerja diluar rumah maka harus memenuhi 7 syarat berikut ini yaitu:
1. Mendapatkan izin dari wali yaitu orang tua, keluarga, atau suami bagi yang sudah menikah, jadi hukum istri bekerja membantu suami diperbolehkan selama suami mengizinkannya.
2. Tidak memiliki keluarga atau suami yang dapat menafkahinya sehingga terpaksa dia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Pekerjaan yang digeluti merupakan pekerjaan yang halal bukan syubhat dan haram.
4. Dapat menjaga kehormatana diri sendiri dan keluarga ketika berada di dalam rumah ataupun saat bekerja diluar rumah.
5. Didalam tempat kerja tidak terdapat percampuran antara laki-laki dan wanita, serta tidak bertabarruj atau bersolek, berdandan, atau menggunakan perhiasan yang berlebihan karena dapat menarik perhatian lawan jenis sehingga dapat menimbulkan fitnah.
6. Menggunakan pakaian yang menutup aurat yaitu tidak menggunakan pakaian press body dan berpakaian sesuai dengan syariat Islam. Selain itu alasan bekerja diluar rumah bukan hanya untuk kesenangan pribadi saja tetapi untuk kepentingan keluarga.
7. Pekerjaan yang sedang dikerjakan tidak mengurangi kewajiban wanita dalam rumah tangga seperti kewajiban dalam mengurus suami, anak-anak, dan juga seluruh kewajiban terhadapt pekerjaan rumah tangga.
Demikian informasi seputar 7 syarat wanita halal bekerja di luar rumah yang telah dicantumkan dalam ajaran Islam dan lebih baik jika seorang wanit (kumpulanmisteri.com)

0 comments:
Post a Comment