MALAM Jumat, tak di mana, senantiasa sama dengan jima, untuk mereka yang telah menikah. Jima tidak cuma untuk penuhi keperluan biologis semata. Dalam Islam, jima pada malam jum’at menurut hukumnya sunah. Lantaran saat malam Jumat yaitu Sunah Rasul Saw.
Menurut riset, tingkat energi kortisol alami yang merangsang hormon sex ada di titik puncak yakni pada hari Kamis.
Lantaran hormon sex testosteron pada pria serta estrogen pada wanita lima kali lebih tinggi dari pada hari umumnya.
Jima yang berlangsung memuaskan memang memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh dan jiwa, Seperti mengurangi tingkat stres akibat aktivitas sehari-hari dan penuaan dini.
Sebaliknya, jima yang tidak memuaskan justru menimbulkan pengaruh buruk bagi kesehatan.
Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktikkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.
Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.
Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad. Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.
Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.
Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)
Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits di atas

0 comments:
Post a Comment